Beritasumut.com - Seorang perampas sepeda motor dengan modus meminta tumpangan diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (13/5/2015) dinihari.
Pelaku adalah RN (18) warga Jalan Tuba Gang Tapanuli, Kecamatan Medan Denai, Medan.
Informasi dihimpun, Kamis (14/5/2015), pelaku diamnkan berdasarkan laporan Herman Tanjung (46) warga Jalan Srikandi Gang Pospos, Kecamatan Medan Denai pada Senin (11/5/2015) lalu.
Saat itu, korban melintas di Jalan Denai dan distop pelaku dan meminta tumpangan untuk diantarkan ke warung internet.
Korban yang tidak menaruh curiga, lalu memberikan tumpangan kepada pelaku. Namun, saat dipertengahan jalan pelaku menyuruh korban berhenti dan mengambil sepeda motor korban. Korban yang diancam, lalu memberikan sepeda motornya kepada pelaku.
"Jadi berdasarkan laporan korban, kita lalu melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku saat hendak menjual sepeda motor Suzuki Satria FU BK 3156 AAD milik korban," kata Panitreskrim Polsek Medan Area Iptu Sehat Tarigan.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)