Sengketa Lahan di Belawan, MUI Sumut Dukung Pelindo I

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2015 21:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - PT Pelabuhan Indonesia I atau Pelindo I melakukan kunjungan ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Rabu (13/5/2015) siang. 

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (14/5/2015) disebutkan, kunjungan ini disambut oleh Ketua MUI Sumut Abdullah Syah beserta jajarannya di Kantor MUI Sumut. Kunjungan ini adalah dalam rangka memperkuat silaturrahim dan meminta dukungan kepada MUI dan masyarakat dalam hal kasus tanah di Belawan yang sedang dihadapi oleh Pelindo I. 

Pelindo I yang diwakili oleh Pengacara Pelindo I Junaidi Albab Setiawan bersama Humas Pelindo I M Eriansyah dan PMO Hukum Swandhy S, dalam audiensi  tersebut mengucapkan terima kasih atas penerimaan MUI Sumut dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Pelindo I.  

Dalam kesempatan tersebut Albab menyampaikan bahwa saat ini Pelindo I yang merupakan perusahaan milik negara sedang berjuang dalam mempertahankan lahan yang berada di Pelabuhan Belawan yang telah diklaim dimiliki oleh seseorang yang bernama M Hafizham. 

"Kami butuh dukungan MUI dan masyarakat dalam sengketa lahan milik Pelindo I yang berada di Pelabuhan Belawan, dengan lokasi yang bernama Pantai Anjing. Karena kami mempunyai bukti kuat kepemilikan sertifikat HPL No.1/Belawan I Tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 ha," katanya. 

Saat ini prosesnya sudah sampai putusan PN Medan yang menyatakan bahwa M Hafizham yang menggugat berdasarkan putusan PN Medan, penggugat sah memiliki lokasi di Pantai Anjing seluas 10 ha, dan dengan keputusan tersebut juga juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha sesuai dengan sertifikat tersebut. 

Sehingga dengan hal itu, Pelindo I tidak berhak atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat tersebut dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Medan, katanya. 

"Padahal putusan ini dinilai sangat tidak berimbang karena M Hafizham tidak memiliki bukti yang kuat, sedangkan kami mempunyai bukti yang kuat dan sertifikat asli. Penggugat dalam hal ini Hafizham melayangkan gugatannya berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan tersebut dan tidak pernah menunjukkan surat Grant Sultan yang Asli tersebut selama di persidangan. Dan identitas penggugat selama dipersidangan juga tidak jelas. Tapi gugatannya malah dimenangkan," ungkap Albab. 

Dengan keputusan tersebut, jika memang dibatalkannya HPL Pelabuhan Belawan maka bahwa begitu banyak kerugian yang akan dialami, tidak hanya Pelindo I namun juga masyarakat Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya, imbuh Albab.

ACS Humas Pelindo I M Eriansyah juga mengatakan bahwa Pelindo I yang merupakan perusahaan milik negara dan notabene milik masyarakat, butuh dukungan masyarakat untuk menuntut kebenaran atas ketidakadilan yang terjadi dan nantinya tentu akan merugikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat dan umat. 

"Kami berharap masyarakat bisa melihat dengan jelas permasalahan yang terjadi dan mendukung kepada kebenaran yang sedang diperjuangkan Pelindo I untuk masyarakat. Karena begitu pentingnya keberadaan pelabuhan bagi masyarakat, bila terjadi sesuatu yang tidak baik atas kepemilikan lahan tersebut tentunya akan mempengaruhi kestabilan ekonomi di masyarakat terutama untuk Kota Medan bahkan Sumatera Utara dan wilayah provinsi lainnya yang berdekatan, karena Pelabuhan Belawan merupakan pintu gerbang perekonomian Sumut dan Sumatera. 

Distribusi barang kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, gula, minyak goreng dll, dan kebutuhan lainnya seperti penyaluran BBM bagi kebutuhan masyarakat pasti akan terganggu. Selain itu juga hal ini akan menggangu perencanaan pembangunan perekonomian khusunya Program Maritim Pemerintah dalam mendukung Tol Laut. Kami meminta dukungan masyarakat dalam hal ini melalui MUI, kata Eriansyah.

Sementara itu, Ketua MUI Sumut Abdullah Syah beserta jajaran pengurus lainnya menyambut baik kunjungan dan maksud Pelindo I. Abdullah Syah mengatakan dukungannya jika hal itu terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan umat. 

"Kami mendukung upaya Pelindo I dalam memperjuangkan lahan yang sedang disengketakan. MUI Sumut mendukung upaya yang dilakukan Pelindo I sesuai dengan langkah-langkah yang seharusnya dan memang perlu juga dukungan dari masyarakat jika hal itu akan merugikan masyarakat.  Karena hal ini terkait asset negara dan milik rakyat yang sedang dipertaruhkan dan diperjuangkan," kata Abdullah. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pelindo 1 Umumkan Pemenang Lomba Foto PortograPI Instagram

Berita

Ketua Watimpres Kunjungi Pelindo 1

Berita

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran, Pelindo 1 Siapkan Bus Gratis

Berita

Pelindo 1 Nonton Bareng Bersama Anak-anak Yatim

Berita

BSM Santuni Ratusan Anak Yatim dan Warga Kampung Nelayan

Berita

Kebersamaan Ulama dan Umara Harus Terjaga Hadapi Kemajuan Zaman