Terdakwa Utama Penyiksaan PRT di Medan, Syamsul Anwar Diadili

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2015 16:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Terdakwa-Utama-Penyiksaan-PRT-di-Medan--Syamsul-Anwar-Diadili.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Syamsul Anwar diadili.

Beritasumut.com - Terdakwa utama perkara penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Syamsul Anwar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2015). Syamsul didakwa telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Syamsul dengan dakwaan kumulatif. Pengusaha batu permata sekaligus penyalur PRT itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga, serta membunuh dan menyembunyikan mayat PRT.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pengganti Sindu Hutomo, Syamsul dinyatakan telah melanggar sejumlah pasal dan undang-undang, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, penasihat hukum Syamsul menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Aksir memberi mereka kesempatan 1 pekan untuk menyusun nota keberatannya.

Seusai persidangan, Ibrahim Nainggolan, salah seorang penasihat hukum Syamsul, menyatakan eksepsi itu akan disampaikan karena pasal yang didakwakan JPU sangat lemah dan bertolak belakang dengan uraian dakwaan. 

"Misalnya, klien kami dinyatakan melakukan pembunuhan dan dikenakan Pasal 338 KUHP, sementara pada uraian dakwaan, dia disebutkan sedang tidak berada di lokasi. Setelah korban diduga tidak bernyawa, baru dia dipanggil pulang. Jadi itu tidak terbukti dan banyak hal yang harus kami koreksi dari dakwaan JPU," jelas Nainggolan.

Syamsul Anwar terjerat hukum rumahnya di Jalan Beo, Medan, digerebek polisi pada Selasa (2/12/2014) sore. Dari rumah yang juga dijadikan lokasi penampungan PRT itu ditemukan Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang.

Ketiga PRT itu mengaku menjadi korban penganiayaan dan mendapat perlakukan tidak manusiawi di rumah Syamsul. Mereka kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak.

Setelah polisi mengembangkan hasil penggerebekan, mereka mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di rumah Syamsul. Mayatnya kemudian ditemukan di Barus Jahe, Karo.

Terkait perkara ini, MTA (18), putra Syamsul telah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap PRT dan menyembunyikan mayat.

Sementara itu, seorang pembantunya, MHB (18) juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti menganiaya PRT, sehingga menyebabkan Hermin alias Cici, tewas, lalu ikut menyembunyikan mayatnya.

Selain itu, Kiki Andika (21), pembantu lainnya, juga telah  dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti ikut melakukan penganiayaan di rumah majikannya itu.

Dalam perkara ini, masih ada tiga terdakwa lain tengah menjalani proses peradilan. Ketiganya yaitu Bibi Randika (istri Syamsul), Zainal Abidin aliah Zahri dan sopirnya Feri Syahputra. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern