Diduga Pesta Narkoba di Karaoke Station, 24 Orang Ditangkap

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2015 15:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Diduga-Pesta-Narkoba-di-Karaoke-Station--24-Orang-Ditangkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
A Chan
Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo (tengah) memperlihatkan barang bukti dan kelima tersangka yang ditahan.

Beritasumut.com - Polsek Medan Baru menetapkan 24 orang yang diamankan di Karaoke Station, Jalan Wajir, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/5/2015) dinihari sebagai tersangka. 

Dari 24 yang diamankan, lima orang yang ditahan. Sementara 19 orang lainnya tidak ditahan, karena sebagai pengguna. 

"Ke-24 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, namun 5 orang yang kita tahan karena mempunyai peran. Satu pembeli dan 4 orang menyuruh membeli. Yang 19 lainnya hanya memakai. Kita telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positip," kata Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo, Selasa (12/5/2015) sore. 

Adapun ke 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PAP alias R (31) warga Jalan Gandi, Medan, AS (21) dan YGT (23) warga Jalan Sibolga, Kota Binjai, MY (25) warga Belimbing, Kota Binjai, RN alias R (27) warga Jalan Ismailiyah, Medan. 

MM (25) warga Jalan Pelajar, Dusun X, Desa Patumbak, Deliserdang, AV (21) warga Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala, MAS (23) warga Jalan Ahmad Yani, Binjai, SWH (37) warga Jalam Imam Bonjol, Binjai, INY (24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Binjai. 

JAG (29) warga Kebun Lada, Binjai, AA (24) warga Imam Bonjol, Binjai, YH (23) warga Jalan Merbau, Binjai, AH (19) warga Jalan Amir Hamzah, Binjai, MWP (20) warga Jalan Pemidukan IV, Bergam, Binjai. 

S (22) warga Jalan Gatot Subroto Binjai, DI (23) warga Jalan Pembina I, Binjai, IP (19) warga Jalan Tanah Merah, Binjai, RM (18) warga Jalan Madura, Binjai, OAYP (23) warga Jalan Sabit, Binjai. 

SAL (20) warga Jalan T Amir Hamzah, Binjai, ZSH (28) warga Jalan Abdul Halim, Binjai, AST (26) warga Jalan Gatot Subroto, Binjai dan NS (20) warga Jalan T Amir Hamzah, Binjai. 

"Tersangka PAP alias R kita amankan di parkiran Karaoke Station. Untuk 23 lainnya kita amankan di KTV 11 Karaoke Station. Dari pelaku kita mengamankan 1 bungkus rokok Dunhill yang berisi 10 butir ektasi merk Mazda dan 2 butir pil ektasi merk Superman, 1 unit mobil Toyota Agya BK 1723 CY dan 2 unit HP," jelasnya. 

Oscar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pesta narkoba di dalam Karaoke Station. 

Mendapat laporan itu, pihaknya bergerak cepat dan mengamankan P dari parkiran Karaoke Station berikut barang buktinya usai membeli narkoba di Kampung Kubur. 

Dari P, polisi lalu menuju KTV 11 dan mengamankan 23 orang lainnya yang hendak berpesta narkoba.  

  

"Dari pengakuan P, ia disuruh membeli pil ekstasi itu secara patungan oleh AS Rp350.000, MY Rp350 ribu, YG Rp170.000. Jadi untuk 12 butir ekstasi itu dibeli seharga Rp800.000," katanya. 

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. 

"Untuk kelima tersangka yang ditahan kita kenakan Pasal 112 subs Pasal 132 subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sementara untuk 19 orang lainnya kita kenakan pasal pengguna," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Cucu Mantan Menko Ekuin Radius Prawiro Ditangkap Pesta Narkoba

Berita

Model Cantik Vitalia Sesha Ditangkap Pesta Narkoba

Berita

Dua Oknum TNI Pesta Narkoba di Binjai

Berita

Oknum TNI dan Polisi Pesta Narkoba Bersama Warga

Berita

Penangkapan Camat Medan Polonia Oleh BNN Mencoreng Wibawa Pemko Medan