Parpol Wajib Membuka Akses Informasi

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2015 15:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Parpol-Wajib-Membuka-Akses-Informasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Komisioner KIP Sumut M Syahyan bersama Peneliti ICW Pusat Donal Fariz, LSM SAHdar, jurnalis, dan mahasiswa Diskusi Progres Uji Akses Keterbukaan Informasi terhadap Parpol dan Peran Media Mendorong Keterbukaan Institusi Parpol di Sekretariat SAHdaR, Selasa

Beritasumut.com - Partai Politik (Parpol) sebagai badan publik berkewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat. Kewajiban itu merupakan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Sejak UU KIP diberlakukan, semua badan publik termasuk Partai Politik (Parpol) wajib terbuka," tegas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) M Syahyan pada Diskusi Progres Uji Akses Keterbukaan Informasi terhadap Parpol dan Peran Media Mendorong Keterbukaan Institusi Parpol di Sekretariat SAHdaR, Medan, Selasa (12/5/2015).

Disebutkan Syahyan, informasi publik yang wajib disediakan parpol sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU KIP meliputi informasi tentang asas, tujuan, program umum dan kegiatan partai politik. Informasi tentang nama, alamat, susunan pengurus dan perubahannya. Berikutnya, informasi tentang pengelolaan keuangan, penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD, mekanisme pengambilan keputusan partai, atau keputusan partai hasil muktamar, kongres, munas dan peraturan lainnya yang menurut AD/ART terbuka untuk umum.

"Pada prinsipnya, semua informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas," papar M Syahyan.

Menurut Syahyan, semestinya parpol menjadi contoh dan tauladan dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi. Alasannya, UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP lahir atas hak inisiatif DPR RI yang merupakan orang-orang parpol yang duduk di legislatif.

"Sebagai orang yang melahirkan UU KIP, mestinya parpol berkewajiban merawat, membesarkan dan menjaga agar UU KIP ini berjalan," ucap Syahyan.

Sedangkan peran media/pers kata Syahyan,  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui tentang UU KIP. Setidaknya, mengingatkan parpol, bahwa UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lahir atas inisiatif DPR.  Harapanya, UU yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi publik dapat berjalan di masyarakat.

"Media massa atau pers berperan besar menyebarluaskan informasi," kata Syahyan diamini Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Ramdeswati Pohan yang juga hadir di acara diskusi tersebut.

Dayu Putra, Peneliti dari Lembaga Swadaya Masyarakat  Sentra Advokasi untuk Pendidikan Rakyat (LSM SAHdaR) menyebutkan, kesadaran parpol dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik masih memprihatinkan. Buktinya, dari permohonan informasi yang dilayangkan ke 10 parpol (PDIP, Nasdem, PKS, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PAN, Hanura dan PKB) yang kadernya duduk di DPRD Sumut, tidak satupun merespon. Adapun informasi yang dimohonkan SAHdaR, yakni rincian laporan keuangan partai tahun 2013 dan 2014, rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2013 dan 2014 serta informasi terkait struktur dan kepengurusan partai.

"Dasar permohonan informasi ke parpol Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Dayu.

Tim Investigasi ICW Pusat Donald Farid yang hadir dalam diskusi itu menjelaskan, permohonan informasi publik ke partai politik hingga  pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi tidak hanya dilakukan di Sumut, tapi juga di sejumlah provinsi di Indonesia. Apa yang dilakukan di Sumut merupakan tindak lanjut aksi serupa Tahun 2011.

"Kami yakin, UU Keterbukaan Informasi Publik ini bisa meminimalisir penyimpangan-penyimpangan di parpol. Makanya, ini harus digalakkan," ucap Donald. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Walikota Medan Berharap Parpol Menjadi Contoh dalam Bermasyarakat

Berita

Silaturahmi Aliansi Tionghoa Indonesia, AHY: Kita Ingin Indonesia Rukun

Berita

Jadi Parpol Paling Informatif, Demokrat Terus Perjuangkan Keterbukaan Informasi Publik

Berita

Kapolrestabes Medan Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Berita

18 Parpol Deklarasi Pemilu Damai, Kapolda: Damai di Hati dan Lingkungan

Berita

Inilah Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024