Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap NA bocah berusia 8 tahun yang merupakan anak tirinya.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Wakapolsek Medan Helvetia AKP Trila Murni, Rabu (13/5/2015).
Menurutnya, dihadapan penyidik kedua orang tua korban baik ayah berinisial RI maupun ibu tirinya berinisial M tidak mengaku melakukan kekerasan terhadap korban. Namun atas pengakuan dari korban, mereka langsung menetapkannya sebagai tersangka.
"Karena kemarin langsung ditunjuk oleh korban, maka ibunya langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Pihak kepolisian sendiri menurut Wakapolsek masih menunggu hasil visum dari RSU Pirngadi, Medan, untuk mengetahui bekas luka yang ada pada tubuh korban.
"Hari ini kita akan menerima hasil visum dari pihak rumah sakit. Kalau dilihat sekilas, luka diwajahnya itu luka lama," sebutnya. (BS-031)