Beritasumut.com - AML (24) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota.
Pelaku pembacokan terhadap ayah kandungnya, Vatrika M Lintang ini diamankan di kawasan Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, saat hendak kabur ke Stabat, Langkat bersama istri dan anaknya yang masih berumur 9 bulan, Selasa (12/5/2015) dinihari.
Informasi dihimpun, kejadian berawal pada 19 April 2015 lalu. Pelaku yang sejak lima tahun ditinggal sang ayah berniat menemuinya karena rindu. Selanjutnya, pelaku pun mendatangi rumah sang ayah di Jalan Katamso, Medan.
Namun kedatangan pelaku ditolak korban. Korban juga memaki-maki pelaku dan tidak mengakui pelaku adalah anaknya.
Mendengar perkataan sang ayah, pelaku sakit hati dan emosi, lalu mengambil parang di dalam rumah korban dan membacok lengan kiri korban.
Setelah puas, pelaku melarikan diri dan berpindah- pindah tempat agar tidak terlacak oleh polisi.
Personel Polsek Medan Kota yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berserta istri dan anaknya saat hendak kabur ke Stabat.
Kanitreskrim Polsek Medan Kota AKP Azharudin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku dan barang bukti parang untuk membacok sudah kita amankan. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau 5 tahun," pungkasnya. (BS-031)