Beritasumut.com - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat Hermita Sembiring diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (12/5/2015).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Stabat mendakwa Hermita telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan alat ukur udara.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Jaksa Harry Sitinjak.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto menunda sidang pada Selasa mendatang untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.
Dijumpai di luar persidangan, Jaksa Harry Sitinjak menjelaskan terdakwa menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat ukur udara senilai Rp1,1 miliar. Penyidik menemukan adanya dugaan mark up pada proyek itu dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp819 juta.
"Rincian kerugian negara itu didapat dari Tahun Anggaran 2011 senilai Rp286 juta dan Tahun 2012 senilai Rp533 juta," ungkap Harry Sitinjak.
Sebelumnya dalam kasus ini, sudah terlebih dahulu diadili 11 PNS dan 2 rekanan BLH Langkat di Pengadilan Tipikor Medan. Keseluruhan terdakwa berstatus tahanan kota. (BS-021)