Korban Tangkap Pencuri Modus Kempes Ban

Redaksi - Jumat, 08 Mei 2015 17:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Korban-Tangkap-Pencuri-Modus-Kempes-Ban.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Tiga pencuri modus kempes ban ditangkap korbannya setelah ketiga pelaku terperangkap di jalan buntu.

Ketiga pencuri itu masing-masing RSG (25) warga Jalan Jamin Ginting, Lau Cih, Medan, RYB (26) warga Perumahan Polda, Jalan Flamboyan, Medan, dan RT (33) warga Dusun Namosimpur, Pancur Batu.

"Ketiganya melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus kempes ban," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar, Jumat (8/5/2015).

Dia memaparkan, peristiwa berawal saat Thomas (33) warga Jalan Jamin Ginting Gang Nangka, Medan, mengendarai mobilnya. Di Jalan Dr Mansyur, salah satu ban kendaraan itu kempes.

Saat Thomas mengganti ban, dia curiga melihat seorang laki-laki berlari ke seberang jalan dan langsung naik mobil Toyota Avanza warna silver BK 1707 MN. 

"Ternyata benar, tas korban tidak ada lagi di atas dashboard," ucap Rony.

Tapi Thomas ternyata masih beruntung. Dia melihat kendaraan orang yang diduga mencuri tasnya saat melintas di Jalan Jamin Ginting Km 8,5, Medan. Dia pun melakukan pengejaran.

Dalam pelariannya, kendaraan pelaku ternyata masuk ke jalan buntu. Mereka tertangkap.

Ketiga pelaku kemudian diserahkan ke polisi dengan barang bukti 1 unit mobil, tas sandang hitam dan sejumlah dokumen. 

"Para pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Rony. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait