Korupsi, Anggota DPRD Palas Divonis Setahun Penjara

Redaksi - Kamis, 07 Mei 2015 22:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Korupsi--Anggota-DPRD-Palas-Divonis-Setahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Aminuddin Harahap, dihukum 1 tahun penjara. Adik Bupati Palas Ali Sutan Harahap ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bantuan bencana daerah (BBD) yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar.

Hukuman terhadap Aminuddin dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/5/2015). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Parlindungan Sinaga.

Bukan hanya hukuman penjara, majelis hakim juga mendenda Aminuddin sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, uang sebesar Rp201 juta yang disimpan terdakwa di kejaksaan menjadi uang pengganti kerugian negara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Polim Siregar sebelumnya meminta agar Aminuddin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Aminuddin dan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Seusai sidang, Aminuddin mengaku dapat menerima putusan majelis hakim karena hukumannya sama dengan putusan 6 terdakwa lainnya. 

"Saya juga sudah lima bulan ditahan," ujarnya.

Perkara yang menjerat Aminuddin ini bermula saat Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih pada Tahun Anggaran (TA) 2011. Dana yang bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah itu Tahun 2010.

Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam sebelas paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap.

Namun, menurut jaksa, pekerjaan sebelas paket tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Lembaga itu juga menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Berita

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berita

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi