Beritasumut.com - Eksekusi dua rumah toko berlantai empat di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara (Sumut), berlangsung ricuh, Kamis (7/5/2015).
Kericuhan terjadi saat massa tergugat Ria Junita Ginting menghadang Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Medan. Massa akhirnya dibubarkan Satuan Samapta dan Satuan Brimobda Sumut.
Sengketa lahan rumah toko ini terjadi antara penggugat Surya Tjang dan tergugat Ria Junita Ginting. Penyitaaan dinilai oleh tergugat tidak kuat karena penguggat dinilai menggunakan surat-surat palsu.
Dalam proses eksekusi ini tergugat dan penggugat sempat beradu argumen tentang posisi objek perkara. Suasana nyaris ricuh kembali namun situasi langsung dikuasai ratusan polisi. Proses eksekusi berhasil dijalankan dengan kawalan ratusan polisi. (BS-001)