Dinilai Sewenang-wenang, LBH Trisila Minta Ketua PN Medan Cabut Penetapan Penahanan Riki Riandi

Redaksi - Rabu, 06 Mei 2015 20:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Dinilai-Sewenang-wenang--LBH-Trisila-Minta-Ketua-PN-Medan-Cabut-Penetapan-Penahanan-Riki-Riandi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Hasan L Raja.

Beritasumut.com - LBH Trisila Sumatera Utara (Sumut) meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk mengevaluasi dan memerintahkan mencabut penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Medan Dalam Perkara Pidana Reg Nomor: 1071/Pid.B/2015/PN.Mdn atas nama terdakwa Riki Riandi. 

Hal itu disampaikan Direktur LBH Trisila Sumut Hasan Lumban Raja SH didampingi Kepala Divisi Litigasi Epraim Simanjuntak SH dan Staf Divisi Litigasi Muhammad Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2015).

Hasan menjelaskan, evaluasi dan pencabutan penetapan penahanan tersebut perlu dilakukan karena penahanan terhadap terdakwa Riki Riandi yang masih berumur 19 tahun dinilai sewenang-wenang yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 35 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: "Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang". 

"Sekalipun Riki Riandi berstatus sebagai terdakwa karena dugaan perbuatan penyalahgunaan narkotika, terdakwa tetap memiliki hak asasi di dalam dirinya yang dijamin dan dilindungi oleh hukum. Misalnya mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma selaku orang miskin dari LBH Trisila Sumut," tegas Hasan. 

Oleh karenanya penahanan terdakwa juga harus mengikuti hukum acara yang berlaku. Apabila tidak demikian maka penahanan menjadi sewenang-sewenang dan merupakan pelanggaran HAM. 

Seperti dalam kasus ini majelis hakim menerbitkan kembali penetapan penahanan terdakwa Riki Riandi walaupun secara obyektif majelis hakim sudah tidak memiliki lagi kewenangan untuk menahan terdakwa, karena kewenangan majelis hakim menahan selama 30 hari berdasarkan Pasal 26 ayat (1) KUHAP telah digunakan dengan Penetapan Penahanan Nomor: 437/Pid.Sus/PN.Mdn, dan terdakwa telah menjalaninya. 

Hasan kemudian menguraikan kronologi persidangan. Awalnya terdakwa dihadapkan pada persidangan PN Medan dengan dakwaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam tahap persidangan terdakwa ditahan selama 30 hari dengan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 437/Pid.Sus/PN.Mdn, selanjutnya penahanan diperpanjang selama 60 hari berdasarkan Pasal 26 ayat (2) KUHAP dengan Penetapan Wakil Ketua PN Medan terhitung mulai 27 Maret s/d 25 Mei 2015. 

Dalam persidangan LBH Trisila Sumut selaku penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum/tidak dapat diterima dengan alasan adanya kekeliruan formal dalam surat dakwaan jaksa, yaitu terjadi kesalahan penulisan identitas terdakwa dan surat dakwaan tidak ditandatangani oleh penuntut umum. 

Pada 27 April 2015, majelis hakim mengabulkan eksepsi dan memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. 

Perintah pelepasan terdakwa tersebut baru dilaksanakan penuntut umum pada 29 April 2015, namun sebelum terdakwa keluar dari Lapas Anak Tanjung Gusta, Medan, penuntut umum kembali menahan terdakwa dengan dasar adanya Penetapan Majelis Hakim PN Medan Nomor: 1071/Pid.B/2015/PN.Mdn Tanggal 29 April 2015. 

"Kami mengapresiasi Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan sudah semestinya majelis hakim bertindak demikian yaitu berani melakukan koreksi terhadap kekeliruan formal surat dakwaan penuntut umum. Namun kami menyesalkan dan sangat prihatin majelis hakim membebankan kepada terdakwa akibat yang muncul dari kelemahan penegak hukum dalam penyusunan surat dakwaan, dengan cara tetap menahan terdakwa padahal sudah tidak ada lagi instrumen hukum yang dapat dijadikan alasan dan dasar penahanan," tegas Hasan. 

Berpedoman pada hukum acara pidana dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi terdakwa selaku manusia yang dijamin oleh UUD, dan UU HAM, berdasar putusan sela semestinya terdakwa segera dilepaskan demi hukum, dan apabila penuntut umum berniat memperbaiki surat dakwan serta melimpahkan kembali berkas perkara ke pengadilan, maka persidangan dapat digelar kembali dengan menghadirkan terdakwa melalui mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP yaitu melalui prosedur pemanggilan. 

Adanya pelimpahan kembali berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan dengan register perkara yang baru dan susunan majelis hakim yang baru, tetap tidak dapat menjadi alasan majelis hakim untuk menahan terdakwa kembali berdasarkan Pasal 26 ayat (1) KUHAP karena pada dasarnya perkara yang disidangkan masih perkara yang sama dimana terdakwanya sama dan terdakwa telah pernah menjalani perintah penahanan selama 30 hari dari majelis hakim berdasarkan Pasal 26 ayat (1) KUHAP. 

Apabila penuntut umum khawatir terdakwa melarikan diri atau tidak menghadiri persidangan, penuntut umum dapat meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengawasan keberadaan terdakwa atau meminta bantuan menghadirkan terdakwa.

Penahanan sewenang-wenang terdakwa Riki Riandi sudah disampaikan secara langsung oleh Epraim Simanjuntak SH, Kepala Divisi Litigasi LBH Trisila Sumut kepada Ketua Majelis Hakim yang mengeluarkan penetapan penahanan pada Senin (4/5/2015), namun diabaikan. 

"Apabila permintaan evaluasi dan pencabutan penetapan penahanan tidak digubris, LBH Trisila Sumatera Utara berencana melaporkan adanya pelanggaran hukum acara dan pelanggaran Pasal 35 UU HAM kepada Komnas HAM, Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI," pungkas Hasan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Partisipasi Pemilih Rendah, Panwaslu Mesti Periksa Sosialisasi Pilgub Sumut

Berita

Kejahatan Bersenpi Meningkat, Oknum Polisi Terlibat