Terpidana Korupsi PLN Ditangkap

Redaksi - Selasa, 05 Mei 2015 21:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Terpidana-Korupsi-PLN-Ditangkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Sehari setelah ditangkap tim kejaksaan di Jakarta, terpidana korupsi pengadaan flame tube pembangkit listrik Belawan, Ermawan Arif Budiman, tiba di Medan, Selasa (5/5/2015) sore. Setelah proses administrasi di Kejari Medan, dia langsung dikirim ke Lapas Tanjung Gusta.

"Ditangkap semalam sekitar pukul 18.30 WIB di Jakarta. Dia diamankan tim gabungan dari Kejagung, Kejati Sumut, dan Kejari Medan. Tidak ada perlawanan," kata Kajati Sumut M Yusni di Kantor Kejari Medan.

Ermawan diterbangkan ke Medan, Selasa (5/5/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. Pesawatnya tiba di Bandara Kualanamu sekitar pukul 17.10 WIB. 

"Ini baru sampai (di Medan), baru tiba. Saya sendiri yang menjemput ke Bandara Kualanamu. Setelah ini, administrasi selesai, langsung dibawa  ke Lapas Tanjung Gusta Medan," jelas Husni.

Selanjutnya, Ermawan harus menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung No 362 K/PID.SUS/2015. Selain hukuman penjara, majelis hakim kasasi juga mendendanya Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Majelis menyatakan Ermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam  pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp23,9 miliar.

Ermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Ermawan menjadi buronan tim kejaksaan karena dia raib setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memerintahkan penahanannya beberapa waktu lalu. Ketika itu, majelis juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada proses peradilan tingkat pertama  di Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan hanya divonis 3 tahun penjara.

Sebelumnya di awal persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan Dirut PT PLN Nur Pamudji,  General Manejer (GM) PT PLN Sumut Bernadus Sudarmanta, dan istrinya sendiri.

Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN (Persero) senilai Rp23,9 miliar juga diserahkan ke Panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan. Dia tetap menjadi tahanan kota hingga penetapan penahanan di rutan diputuskan Majelis Hakim PT Medan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Berita

Resintelmob Tangkap Pengedar Sabu di Binjai

Berita

Enam Nelayan Tradisional Langkat Ditangkap Polisi Malaysia

Berita

Pasca Bentrok di Kampus, Seorang Mahasiswa Ditahan Petugas

Berita

Ketahuan Curi Sawit, Mantan Camat Diamankan Polisi

Berita

Polres Langkat Tangkap Truk Bermuatan 5 Ton Bawang Ilegal