Beritasumut.com - Seorang bandar sabu kelas kakap bernama Icang (45) warga Jalan Sering, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diamankan dikediamannya pada Senin (21/4/2015) dinihari setelah 10 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Tersangka Icang terkenal sangat licin dan tidak pernah ketangkap. Sulitnya Ical ditangkap karena dirumahnya ada pengawal yang menjaga khusus rumahnya. Selain itu, tersangka Icang ini dapat mengkoordinir warga di lingkungan tempat tinggalnya," kata Wakasat Reserse Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto, Rabu (29/4/2015) siang.
Ia mengatakan, dalam sebulam omset penjualan sabu yang didapat oleh Icang sebesar Rp1 miliar. Hal ini berdasarkan buku rekapan pendistribusian narkoba yang ditemukan di kediaman Icang.
"Dalam sepekan saja, putaran uang yang didapat Icang berkisar Rp200 hingga Rp300 juta," beber Rosyid.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, katanya, juga terkenal singkat. Pasalnya, barang yang didapat langsung didistribusikan ke jaringanya.
"Jadi sabu itu tidak dibiarkan bermalam di rumah. Begitu dapat, dalam hitungan jam sudah tersebar. Tersangka juga memanfaatkan oknum-oknum untuk menjalankan bisnis haramnya dan ini masih kita lakukan pengembangan,"akunya.
Dari rumah tersangka Icang, kata Rosyid, polisi mengamankan barang bukti 1 kg sabu, 11 sertifikat tanah yang diduga hasil pencucian uang penjualan sabu, uang Rp150 juta di dalam koper dan data rekap distribusi sabu.
"Kita akan jerat Icang dengan Pasal 112, 114 UU 35 Tahun 2005 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kita akan terus berupaya memberantas narkoba di Medan, untuk itu kita sangat membutuhkan dukungan masyarakat," tandas Rosyid. (BS-031)