Beritasumut.com - Delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Seperti dilansir kompas.com, kedelapan terpidana mati tersebut dieksekusi secara serentak, Rabu (29/4/2015) pukul 00.25 WIB.
Kedelapan terpidana mati yang telah dieksekusi tersebut yakni, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan Warga Negara Australia, Martin Anderson WN Ghana, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze WN Nigeria, Rodrigo Gularte WN Brasil, dan Zainal Abidin WN Indonesia.
Sementara itu, eksekusi terhadap Mary Jane Warga Negara Filipina, ditunda. (BS-001)