Beritasumut.com - Pengadilan Tipikor Medan menghukum Kepala Urusan Keuangan Polres Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), Brigadir Polisi Arnold Handayani dengan tiga tahun penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim diketuai Marsuddin Nainggolan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4/2015).
Majelis hakim menyatakan Brigadir Polisi Arnold Handayani terbukti bersalah melakukan penggelapan tunjangan dana kerja untuk 256 anggota Polri dan PNS di Polres Nisel pada Tahun 2014, sehingga menimbulkan kerugian Rp201 juta lebih.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelum membacakan putusan majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan selama persidangan, dimana terdakwa telah mengaku dan mengembalikan kerugian negara Rp70 juta dari uang yang telah digelapkannya Rp201 juta lebih.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp131 juta atau diganti kurungan badan selama 4 bulan apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan menggelapkan dana bantuan yang diperuntukkan bagi 256 anggota Polri dan PNS Polres Nisel.
Tanpa sepengetahuan pimpinan, terdakwa langsung mencairkan dana tunjangan kinerja yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Mabes Polri untuk 256 personel Polri dan seorang PNS di Polres Nisel sebesar Rp201.633.450 di BRI Teluk Dalam Nias Selatan sejak 22 Oktober hingga 25 Oktober 2014.
Setelah uang tersebut dicairkan, terdakwa tidak menyalurkannya sesuai petunjuk dan peruntukannya, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, uang sewa hotel dan lain-lain untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Tarigan menuntut Brigadir Polisi Arnold Handayani dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp150 juta subsideir 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta.
Menyikapi vonis ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. (BS-021)