Beritasumut.com - Juanda alias Wanda (36) warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Barat saat memancing di sungai tak jauh dari rumahnya, karena terlibat kasus pencurian.
Dari residivis yang telah empat kali masuk penjara ini, polisi mengamankan barang bukti satu set mesin pompa air.
Informasi dihimpun, Sabtu (25/4/2015), penangkapan pelaku berawal dari diamankannya rekan pelaku Junaidi alias Gepeng (45) warga Jalan Sekata, Lorong II, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kiki dan Padol.
Selanjutnya, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Juanda yang saat itu sedang memancing di sungai tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Pelaku terlibat kasus pencurian dengan Nomor: LP/479/XII/2014/SPKT/Resta Medan/Sektor Medan Barat Tanggal 17 Desember 2014 dengan lokasi di Jalan Tembakau Deli II, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pelaku kita amankan berdasarkan pengembangan dari rekan pelaku yang kita amankan terlebih dahulu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Siswandi, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (BS-031)