Beritasumut.com - Seorang satpam perusahaan perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berinisial WG (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Stabat karena mencuri pupuk di tempat kerjanya.
Warga Desa Gohor Lama ini diamankan bersama dua rekannya HR (37) warga Paya Kandis dan BJ (57) warga Situngkit, Kecamatan Wampu yang merupakan penadah pupuk curian.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga ton pupuk di dalam mobil Colt Diesel BK 9492 AT.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari kecurigaan pihak perkebunan dengan tidak sesuainya jumlah pupuk jenis NPK berat 50 kg per karung. Saat tiba di areal tanam Divisi 3 jumlah yang dikeluarkan dari gudang tidak demikian.
Selanjutnya, pihak perkebunan melaporkan kejadian itu ke Polsek Stabat. Personel Reskrim Polsek Stabat yang mendapat informasi itu langsung turun melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga pelaku.
Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
"Jadi modusnya adalah saat pupuk keluar dari gudang menggunakan alat berat, pelaku mengambil beberapa karung hingga menimbunnya dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kepada pelaku BJ seharga Rp100.000 per karung," pungkasnya. (BS-031)