Beritasumut.com - Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karikaro mengatakan, mesin judi jackpot yang dirakit tersangka Gunawan Kosasih alias Ahok (31) warga Jalan Pukat V, Gang Pos, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dikirim dari Taiwan.
"Jadi mesin dan alat untuk membuat judi jackpot dikirim dari Taiwan dan Ahok merakitnya disini. Setelah dirakit, tersangka lalu memasarkannya kepada pemesan," katanya di Medan, Kamis (23/4/2015).
Diungkapkannya, penggerebekan pabrik pembuatan mesin judi jackpot ini merupakan pengembangan dari penggerebekan ruko perakitan mesin judi jackpot di Jalan Sekip, Medan baru-baru ini.
"Sebulan tersangka Ahok dapat memproduksi 20 unit jackpot dan dijual Rp2.350.000 per unit. Biasanya pemesan berasal dari beberapa kota di Sumut," kata Nico.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 104 junto Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya. (BS-031)