Sidang Kasus Penghinaan Wartawan Kembali Digelar

Redaksi - Sabtu, 25 April 2015 18:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Sidang-Kasus-Penghinaan-Wartawan-Kembali-Digelar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
M Saima Putra
Kadis Kesehatan Madina drg Ismail Lubis saat duduk kursi pesakitan Pengadilan Negeri Panyabungan.

Beritasumut.com - Sidang kasus penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan dengan korban Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Mandailing Natal (PWI Madina) Sarmin Harahap SH dengan terdakwa Kadis Kesehatan Madina drg Ismail Lubis kembali digelar di Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (23/4/2015).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan Sarmin Harahap SH (saksi pelapor), M Latif Lubis, Mahyuddin Nasution. Sementara saksi Ahmad Rijal Lubis, Kobol Nasution dan M Ridwan Lubis berhalangan hadir karena ada keperluan mendadak keluar kota.

Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi SH MH serta Hakim Anggota Galih Rio Purnomo SH dan Boy Aswin Aulia SH, meminta para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Tarigan SH untuk memberikan keterangan seputar kejadian.

Saksi pertama, Sarmin Harahap menjelaskan saat beliau sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis ke Dinas Kesehatan Madina dan melakukan konfirmasi langsung (cegat), Kadis Kesehatan Madina drg Ismail Lubis mengeluarkan kata-kata yang dianggap telah menghina serta mencemarkan nama baik wartawan yang sedang melakukan tugas liputan dengan menyebutkan, "Kau macam penjahat dan perampok, wartawan kan punya etika".

Awalnya, ujar Sarmin, ia dan wartawan lainnya mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Madina hendak melakukan konfirmasi terkait dana BPJS yang diduga diendapkan Dinas Kesehatan karena tidak dibayarkan kepada yang berhak.

"Selama ini, kita tidak pernah bisa bertemu dengan Kadis Kesehatan untuk melakukan konfirmasi terkait hal tersebut dengan alasan yang tak jelas. Makanya, guna memberikan informasi yang berimbang agar dapat diketahui publik dengan jelas, kita melakukan konfirmasi langsung kepada Kadis Kesehatan. Namun apa yang kita dapat, beliau malah mengucapkan kalimat yang menghina dan mencemarkan profesi kita," papar Sarmin.

Saksi kedua dan ketiga yakni M Latif Lubis serta Mahyuddin Nasution dalam kesaksiannya, membenarkan apa yang dipaparkan saksi pelapor Sarmin Harahap. "Memang seperti itulah kejadiannya, Pak Hakim, bahkan Kadis Kesehatan drg Ismail Lubis mengatakannya dengan mimik wajah yang sedang emosi, dibuktikan saat itu kelihatan tangan Kadis Kesehatan bergetar karena emosi," terang M Latif Lubis dan Mahyuddin Nasution. 

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi menunda sidang Kamis (30/4/2015) depan dengan agenda masih keterangan saksi yang tidak dapat hadir yakni Ahmad Rijal Lubis, Kobol Nasution dan Ridwan Lubis.

Dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ini, Kadis Kesehatan Madina drg Ismail Lubis dikenakan sanksi Pasal 310 dengan ancaman 9 bulan penjara dan Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ketua PN Panyabungan Jangan Tinggalkan Kesan Buruk

Berita

Sidang Vonis Kadis Kesehatan Madina Ditunda, Ada Apa?

Berita

M Four Dukung PN Panyabungan Penjarakan Kadis Kesehatan Madina

Berita

Keterangan Maslan Kontra Dengan Saksi Lainnya

Berita

Sidang Perkara Penghinaan Wartawan Kembali Ditunda

Berita

Sidang Kasus Penghinaan Wartawan Dengan Terdakwa Kadis Kesehatan Madina Ditunda