Beritasumut.com - EM 29) warga Jalan Katamso, Gang Pantai Burung, Lorong I, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan diamankan personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Kota.
Ia diamankan saat mengantarkan nasi bungkus berisi sabu kepada Zainal Abidin, tersangka perampokan yang mendekam di tahanan Polsek Medan Kota.
Informasi dihimpun, Kamis (23/4/2015) malam, kejadian berawal saat ibu rumah tangga ini datang ke Mapolsek Medan Kota untuk mengunjungi tersangka.
Pelaku membawa nasi bungkus yang didalamnya berisikan satu paket sabu untuk diberikan kepada tersangka.
Petugas SPKT Polsek Medan Kota yang curiga, lalu memeriksa isi nasi bungkus tersebut. Kecurigaan petugas benar, karena didalam nasi bungkus tersebut didapat satu paket sabu.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari Rakes Kumar (28). Dari pengembangan itu, kita lalu menangkap Rakes dikediamannya berikut barang bukti satu unit timbangan elektrik, ratusan plastik sabu, bong alat isap sabu dan satu gram sabu," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Wahyudi.
Sementara itu, pelaku EM mengaku diupah Rakes sebesar Rp500 ribu apabila sabu yang disimpan di dalam nasi bungkus itu sampai ke tangan tersangka Zainal yang mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota.
"Saat ini kita masih mendalami kasus ini, untuk menangkap bandar besarnya," pungkasnya. (BS-031)