Walikota Medan Mangkir

Redaksi - Sabtu, 25 April 2015 14:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Walikota-Medan-Mangkir.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyidangkan kasus Sengketa Informasi Publik antara Hermansyah Damanik dan Hadir Siregar sebagai Pemohon terhadap Walikota Medan, Dzulmi Eldin selaku Termohon di Ruang Sidang KIP Sumut, Jalan Bilal No 105, Medan, Kamis (23/4/2015).

Walikota Medan disidangkan KIP Sumut karena tidak terbuka dalam hal informasi publik. Pada, 5 Februari 2015, Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemko Medan. 

Dalam waktu 10 hari kerja, permohonan mereka tidak mendapat tanggapan sama sekali dari PPID Pemko Medan. Karena tidak mendapat tanggapan, Pemohon pada, 24 Februari 2015 mengajukan surat keberatan ke Walikota Medan Dzulmi Eldin. Surat keberatan juga tidak ditanggapi Walikota Medan. 

Karena tidak juga ditanggapi, akhirnya Pemohon Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP Sumut, 8 April 2015 dan diregister dengan Nomor: 15/KIP-SU/S/IV/2015. Atas permohonan itu, Majelis Komisioner KIP menyidangkan Walikota Medan dalam sidang ajudikasi non litigasi.  

Dalam sidang perdana tersebut, Walikota Medan atau kuasanya tidak hadir. Sedangkan Pemohon Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar hadir. Karena Termohon tak hadir, Majelis Komisioner yang diketuai M Syahyan hanya memerika identitas dan legal standing Pemohon. Dalam sidang itu, Majelis Komisioner meminta kepada Panitera Emmy Ribuana Sinaga agar memanggil kembali Walikota Medan untuk menghadiri persidangan berikutnya. Karena menurut catatan Majelis Komisioner, beberapa pejabat di jajaran Pemko Medan yang dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan kasus sengketa informasi publik, selalu mangkir dan tak datang tanpa alasan jelas. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Berita

Terkait Pilkada Medan, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut

Berita

Wakil Walikota Medan Apresiasi Dhamma Talk Bukan Siapa Siapa

Berita

Audiensi dengan Walikota Medan, APSINDO Sampaikan Bidik Limbah Plastik dari TPA

Berita

Walikota Medan Lantik Dewan Kesenian Medan Periode 2016-2020

Berita

Digertak Wakil Walikota Medan, Anak Remaja Tak Jadi Buang Sampah di Parit Busuk