Beritasumut.com - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyidangkan kasus Sengketa Informasi Publik antara Hermansyah Damanik dan Hadir Siregar sebagai Pemohon terhadap Walikota Medan, Dzulmi Eldin selaku Termohon di Ruang Sidang KIP Sumut, Jalan Bilal No 105, Medan, Kamis (23/4/2015).
Walikota Medan disidangkan KIP Sumut karena tidak terbuka dalam hal informasi publik. Pada, 5 Februari 2015, Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemko Medan.
Dalam waktu 10 hari kerja, permohonan mereka tidak mendapat tanggapan sama sekali dari PPID Pemko Medan. Karena tidak mendapat tanggapan, Pemohon pada, 24 Februari 2015 mengajukan surat keberatan ke Walikota Medan Dzulmi Eldin. Surat keberatan juga tidak ditanggapi Walikota Medan.
Karena tidak juga ditanggapi, akhirnya Pemohon Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP Sumut, 8 April 2015 dan diregister dengan Nomor: 15/KIP-SU/S/IV/2015. Atas permohonan itu, Majelis Komisioner KIP menyidangkan Walikota Medan dalam sidang ajudikasi non litigasi.
Dalam sidang perdana tersebut, Walikota Medan atau kuasanya tidak hadir. Sedangkan Pemohon Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar hadir. Karena Termohon tak hadir, Majelis Komisioner yang diketuai M Syahyan hanya memerika identitas dan legal standing Pemohon. Dalam sidang itu, Majelis Komisioner meminta kepada Panitera Emmy Ribuana Sinaga agar memanggil kembali Walikota Medan untuk menghadiri persidangan berikutnya. Karena menurut catatan Majelis Komisioner, beberapa pejabat di jajaran Pemko Medan yang dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan kasus sengketa informasi publik, selalu mangkir dan tak datang tanpa alasan jelas. (BS-001)