KIP Perintahkan KPU Sumut Buka Informasi Bukti Setoran Pajak

Redaksi - Sabtu, 25 April 2015 14:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_KIP-Perintahkan-KPU-Sumut-Buka-Informasi-Bukti-Setoran-Pajak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumut M Syahyan, Mayjen Simanungkalit, M Zaki Abdullah dan Robinson Simbolon menyidangkan kasus sengketa Informasi Publik antara Termohon Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar melawan KPU Sumut yang dikuasakan, Yul

Beritasumut.com - Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut memberikan informasi copy bukti setoran pajak honor bulanan dan honor setiap kegiatan yang dilakasanakan KPU Sumut Periode 2013-2014.  

"Memerintahkan kedua belah pihak (Termohon dan Pemohon) untuk melaksanakan kesepakatan (mediasi) dalam tenggang waktu satu setengah bulan sejak kesepakatan mediasi ditandatangani,"   tegas Ketua Majelis Komisioner KIP Sumut Mayjen Simanungkalit saat membacakan putusan hasil mediasi di Ruang Sidang KIP Sumut, Jalan Bilal No 105, Medan, Kamis (23/4/2015).

Saat membacakan putusan itu, Mayjen didampingi Anggota Majelis Komisioner M Zaki Abdullah, M Syahyan, dan Robinson Simbolon. Sidang Register: 16/KIP-SU/S/IV/2015 itu adalah sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar sebagai Pemohon melawan KPU Sumut sebagai Termohon.

Sedangkan hasil kesepakatan mediasi yang dipimpin Mediator M Syahyan dan Co Mediator Seri Mughni Sulubara, Termohon KPU Sumut yang dikuasakan oleh Yulhasni, Kartina Waty Harahap, dan Evy Ratimah Hafsah, juga menyepakati memberikan foto copy surat perintah kerja dari pejabat pembuat komitmen kepada pihak ketiga terkait pengadaan kertas surat suara pada Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013. Hasil mediasi berikutnya, Pemohon sepakat mengambil daftar informasi yang dimohonkan langsung ke Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Medan berikut sepakat membayar biaya penggandaan informasi.

M Syahyan dalam membacakan hasil mediasi menegaskan kepada para pihak agar melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tersebut. Sebab ada sanksi hukum bagi pihak yang tidak menjalankan hasil kesepakatan mediasi terkait keterbukaan informasi seperti tertuang dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 51 dan 52 UU KIP disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum atau bagi badan publik yang tidak memberikan informasi publik dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Yulhasni Kuasa Termohon yang juga Anggota KPU Sumut dalam persidangan menyebutkan, tidak ada keinginan menutup-nutupi informasi di KPU Sumut. Dia mengaku, pihak KPU sebenarnya ingin memberikan informasi yang diminta Pemohon. Hanya saja, karena alamat Pemohon berada di luar kota dan Pemohon sulit dihubungi sehingga informasi yang dimintakan tidak bisa direalisasikan.

"Kami sudah berupaya menghubungi nomor kontak Pemohon, namun tidak bisa tersambung. Padahal, kami ingin mengkomunikasikan beberapa hal terkait permohonan informasi yang dilayangkan Pemohon," beber Yulhasni. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Pilkada Siantar dan Simalungun Ditunda, KPU Sumut Tunggu Surat Resmi

Berita

Polda Periksa Ketua KPU Sumut

Berita

5 Parpol Tolak Beri Informasi Laporan Keuangan

Berita

Walikota Medan Mangkir

Berita

KY dan KIP Sumut Sepakat Bangun Sinergitas