Eel Ritonga Laporkan Hakim PN Sidimpuan ke KY

Redaksi - Kamis, 23 April 2015 17:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Eel-Ritonga-Laporkan-Hakim-PN-Sidimpuan-ke-KY.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - Mantan Drummer Ada Band, Muhammad Abdu Elif Ritonga alias Eel Ritonga melaporkan tiga oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara.

Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Morgan Simanjuntak, Faisal dan M Shobirin. Ketiganya dilaporkan karena telah merugikan Eel. 

Menurut Eel, dalam sidang di PN Sidimpuan pekan lalu, dakwaan jaksa terhadap adik tirinya, M Tohir Ritonga dan Samson Ritonga, dikandaskan oleh ketiga majelis hakim.

Dalam putusannya, Morgan Simanjuntak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota Faisal dan M Shobirin, membatalkan seluruh dakwaan jaksa terhadap Tohir dan Samson yang dituduhkan oleh Eel Ritonga atas dugaan pencurian dalam keluarga.

"Hakim memutuskan ini bukanlah kasus pidana, tapi kasus perdata. Padahal jelas-jelas saya melaporkan kasus pencurian. Dari kepolisian hingga P-21 di kejaksaan, ini disebutkan pidana," kata Eel di Kantor Penghubung KY Sumut, Jalan Candi Prambanan, Medan, Rabu (22/4/2015).

Eel mengaku kecewa setelah dia mengetahui bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut ternyata sama dengan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tohir dan Samson. 

"Sama sekali tidak ada perbedaan antara eksepsi yang diajukan terdakwa dengan putusan hakim. Kata-kata dalam eksepsi dengan putusan itu sama semua titik komanya. Jadi, jelas putusan hakim tersebut adalah copy paste dari eksepsi terdakwa. Makanya sekarang saya laporkan hakimnya," katanya.

Eel mengatakan, perkara ini berawal pada Desember lalu dimana dirinya berencana akan membagi warisan keluarganya kepada adik-adiknya. 

Namun, saat membuka brankas milik almarhum ayahnya BP Ritonga, ia mendapati ratusan sertifikat aset bernilai sekitar Rp1,3 triliun telah hilang.

Ia pun mengadukan adik tirinya, Tohir Ritonga, ke Polres Padang Sidimpuan dengan tuduhan pencurian dalam keluarga.

Menurut Eel, adiknya Tohir Ritonga telah membobol brankas milik keluarganya yang berisi sertifikat aset peninggalan orangtuanya yang bernilai sekira Rp1,3 triliun. 

Tohir, katanya, membobol brankas itu dengan memanfaatkan dua teknisi brankas yang didatangkan dari Medan.

Koordinator Penghubung KY Sumut Syahrizal Munthe mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari manta drummer Ada Band tersebut. 

Menurutnya, laporan yang diberikan oleh Eel itu masih ada kekurangan sehingga pihaknya meminta agar dilengkapi.

"Laporannya sudah kita terima, tapi ada beberapa berkas yang masih kurang, jadi kita minta dilengkapi. Dalam laporannya, dia mengaku kecewa dengan ulah oknum majelis hakim yang menangani perkaranya di PN Padang Sidimpuan. Jadi, nanti laporannya ini akan kita pelajari baru diberikan ke KY RI untuk tindak lanjut," tandasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

75 Calon Komisioner KY Lolos Seleksi Administrasi

Berita

Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi Harus Dicabut

Berita

Eel Ritonga Laporkan Adiknya ke Polda Sumut

Berita

Peran Masyarakat Sangat Penting Awasi Perilaku Hakim

Berita

1.722 Catam Mendaftar

Berita

Kasdam I/BB Tutup Diklat Bintalfisdis OKP Sumut