Terinspirasi Tayangan Kriminal, 2 Pelaku Pecah Kaca Model Baru Beraksi

Redaksi - Kamis, 23 April 2015 15:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Terinspirasi-Tayangan-Kriminal--2-Pelaku-Pecah-Kaca-Model-Baru-Beraksi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic didampingi Kanitreskrim AKP Hendrik Temaluru memperlihatkan barang bukti dan kedua tersangka. (A Chan)
Beritasumut.com - Terinspirasi tayangan kriminal di televisi, dua pria beraksi.Kedua pelaku melakukan aksi penjambretan dengan modus pecah kaca mobil Nissan Livina BK 1832 R  milik Joni (28) warga Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang parkir di Jalan Aman, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.Apes, aksi kedua pelaku dipergoki dan ditangkap warga serta menghajarnya hingga babak belur.Akibatnya, kedua pelaku bernama Darmawan Nasution (31) warga Jalan M Idris, Gang Becak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah dan Iksan alias  Etek (18) warga Sei Mencirim mendekam di sel tahanan Polsek Helvetia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya."Keduanya merupakan pelaku dengan modus pecah kaca model baru. Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengambil busi dan memukulnya hingga pecah. Setelah busi pecah, kedua pelaku lalu mengambil pecahan kaca busi dan melemparkannya ke kaca mobil. Setelah kaca mobil pecah, kedua pelaku mengambil tas milik korban," kata Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic di Mapolsek Helvetia, Rabu (22/4/2015).Ia menjelaskan, awalnya kedua pelaku melintas di Jalan Aman untuk mencari mangsa pada Selasa (21/4/2015) sore.Kedua pelaku yang melintas, melihat mobil korban parkir. Melihat suasana sepi, kedua pelaku lalu melancarkan aksinya dengan melemparkan pecahan busi ke kaca mobil.Namun, aksi korban diketahui korban dan meneriakinya maling. Warga yang mendengar lalu menangkap dan menghajar kedua pelaku."Dari pengakuannya, kedua pelaku sudah dua kali melakukan aksinya. Dari pelaku kita mengamankan barang bukti tas berisi uang, dompet dan pecahan kaca mobil," ungkap Ronni.Diungkapkan Ronni, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku."Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait