Mantan Bendahara DPRD Gunung Sitoli Divonis 3,5 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 22 April 2015 20:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Mantan-Bendahara-DPRD-Gunung-Sitoli-Divonis-3-5-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - Mantan Bendahara DPRD Kota Gunung Sitoli Firman Harefa, terdakwa korupsi pengadaan 35 unit mobil dinas Pemko Gunung Sitoli Tahun 2011, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/4/2015).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selain dijatuhi vonis penjara, terdakwa juga dibebani denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti Rp525 juta. Apabila tidak mampu membayar, diganjar 4 bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Sitoli Firman Halawa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp525 juta.

Atas putusan tersebut terdakwa Firman Harefa didampingi Penasihat Hukumnya, Armada Hasibuan SH dan Chandra Sitio SH dari LBH Persada mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bersama-sama dengan Martin Itali Zendrato selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Prima Perkasa Rugun CF Manullang, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 35 unit mobil dinas Pemko Gunung Sitoli Tahun 2011 sebesar Rp892,2 juta.

Pengadaan unit mobil dinas yang diperuntukkan bagi Anggota DPRD dan Pemko Gunung Sitoli itu dana yang dianggarkan sebesar Rp8,7 milliar. Setelah melalui proses lelang, CV Prima Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan tawaran Rp8,638 milliar.

Dalam dokumen penawaran yang diajukan, terdakwa melampirkan dokumen yang tidak benar, seolah-olah dikeluarkan instansi resmi yakni, jaminan penawaran dari Bank Sumut sebesar Rp172.856.320, sehingga terdakwa seharusnya tidak sebagai pemenang lelang.

Kemudian, melakukan pemesanan barang sebelum proses pelaksanaan evaluasi penawaran dan pengumuman pemenang lelang serta mendapatkan diskon pembelian sebesar Rp131.161.500. Diskon itu dinikmati terdakwa padahal diskon pembelian kendaraan dinas tersebut merupakan hak negara. Sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut), negara dirugikan sebesar Rp892,2 juta. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup

Berita

Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara