Beritasumut.com - Warga Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan XI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, tidak mengetahui rumah semi permanen yang digerebek Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan, Selasa (21/4/2015) merupakan tempat pembuatan mesin judi Jackpot.
Warga hanya mengetahui bahwa rumah yang dihuni Gunawan Kosasih alias Ahok (35) adalah tempat reperasi elektronik.
"Saya dan warga tidak tahu rupanya Pak Gunawan membuka usaha pembuatan mesin judi jackpot. Karena selama ini yang kami tahu dia membuka usaha repesi barang elektronik," jelas Kepala Lingkungan XI Mulyadi.
Ia mengaku akan lebih mewaspadai setiap warganya yang melakukan perbuatan melawan hukum. "Akan lebih kita pantau lagi," jelasnya.
Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mesin judi jackpot di Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan XI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Selasa (21/4/2015).
Polisi mengamankan puluhan mesin jackpot siap jual, puluhan sedang diperbaiki dan ratusan yang akan dirakit, ribuan koin judi jackpot, dua unit televisi, CCTV dan peralatan untuk merakit mesij judi jackpot.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik rumah Gunawan Kosasih alias Ahok (35) dan terknisi bernama Farhat. (BS-031)