Beritasumut.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013.
Penyelidikan saat ini mengarah terhadap Dirut PD Pasar Beni Sihotang.
"Sejauh ini kita masih memintai keterangan dari pegawai PD Pasar. Dalam waktu dekat kita akan melakukan penyelidikan terhadap Dirut. Ini kita lakukan guna mengetahui apakah Dirut terlibat atau tidak," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan Rudi di Medan, Selasa (21/4/2015).
Ia menjelaskan, mencuatnya kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Medan di PD Pasar merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kita telah memegang hasil audit BPK sebagai bukti awal penyelidikan," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemko Medan untuk PD Pasar Kota Medan TA 2013, menjadi temuan BPK. Dana untuk PD Pasar senilai Rp27 miliar tidak dilengkapi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. (BS-031)