Beritasumut.com - Sebanyak 13 orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat ukur udara di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat Tahun 2011 sebesar Rp1,1 miliar menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/4/2015).
Dalam persidangan tersebut, ke-13 terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif dan Harry, kepada wartawan usai persidangan mengatakan para pelaku terlibat dalam kasus korupsi dalam pengadaan alat ukur udara. Diduga barang-barang yang telah dibeli tidak sesuai dengan ketentuan atau bestek.
Dari ke-13 terdakwa hanya Syafi selaku rekanan yang ditahan karena melarikan diri sewaktu proses penyidikan sedangkan 12 orang terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Ke-12 terdakwa tersebut yakni Faisal Hadi selaku Ketua Panitia Pengadaan, Elvi Indriani Sekretaris Panitia Pengadaan, Icum Susanti, Asril Yusti, dan Muhidin Aswan Depari selaku Anggota Panitia Pengadaan, Buyung Surbakti selaku Ketua Pemeriksa Barang, Irhamsyah Hasibuan selaku Sekretaris Pemeriksa Barang, Juli Syahpitri, Teguh Christopan, Johannes Sitepu selaku Anggota Pemeriksa Barang, Zubaidah selaku Bendahara Barang, dan rekanan Ratna Kartika.
Adanya dugaan permainan dalam proses pengadaan sehingga negara dirugikan sebesar Rp286 juta.
Usai membacakan dakwaan Ketua Majelis Hakim Robert Pasuma menunda persidangan hingga pekan depan. (BS-021)