Beritasumut.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa dengan Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro yang tidak mau menerima dirinya. Padahal, kedatangannya guna mempertanyakan banyaknya kasus eksploitasi anak di bawah umur yang mengendap dan belum terselesaikan di Polresta Medan. "Kedatangan kita guna mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus tersangka pengusaha sarang burung walet Mohar dan istrinya Mariati Ongko warga Jalan Katamso, Gang Famili, Medan dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur asal NTT hingga korban tewas. Saya kecewa karena kedatangan kita ditolak tanpa alasan yang jelas. Padahal kemana pun saya berkunjung tidak pernah ditolak, pejabat tinggi apa pun," kata Arist Merdeka Sirait di Mapolresta Medan, Jumat (17/4/2015).Ia mengaku, penanganan kasus eksploitasi anak di bawah umur asal NTT terbilang lambat, karena kasus ini sudah berjalan selama satu tahun lebih. "Kenapa kasus penganiayaan PRT di Jalan Bao dengan tersangka Syamsul Anwar dan istri serta pekerjanya sudah di proses dipengadilan. Sementara kasus ini berjalan di tempat," jelasnya. Ia juga mempertanyakan keberadaan tersangka sekarang. "Saya dapat kabar, tersangka merupakan tahanan kota. Jika tahanan Kota seharusnya wajib lapor, namun hingga kini keberadaan tersangka tidak kita ketahui," katanya. Ia mengatakan, seharusnya Polresta Medan dapat menangani kasus tersebut dengan cepat. "Polisi kan pelayan dan penegak hukum, namum kasus ini kok berjalan lambat dan tidak membuahkan hasil," kata Aris. Menurutnya, kasus yang mengendap tersebut harus segera diselesaikan karena sudah lama berjalan. "Sebenarnya apa yang terjadi? Kenapa Polresta Medan susah sekali menyelesaikannya. Saya berpikir sepertinya kasus-kasus eksploitasi anak di bawah umur ingin dipetieskan," tuturnya.Dia juga menyebutkan, apabila kasus-kasus eksploitasi anak di bawah umur yang ditangani Polresta Medan tidak tuntas, pihaknya akan membawa kasus ini ke Polda Sumatera Utara (Sumut). "Kalau Polresta Medan tidak sanggup akan kita bawa kasus ini ke Polda Sumut," pungkasnya. (BS-031)