Polsek Helvetia Tangkap 7 Tersangka Pembunuh Teman Sekelas

Redaksi - Jumat, 17 April 2015 15:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Polsek-Helvetia-Tangkap-7-Tersangka-Pembunuh-Teman-Sekelas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic didampingi Kanitreskrim AKP Hendrik Temaluru memperlihatkan ketujuh tersangka berikut barang bukti. (A Chan)
Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia mengamankan tujuh tersangka perampokan disertai pembunuhan teman sekelas, siswa SMA Teladan, Medan, Alwin Kristian Telaumbanua (17) warga asal Nias yang kos di Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.Korban dirampok dan dibunuh di Pasar V, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (3/4/2015) lalu. Ketujuh tersangka yang diamankan adalah, otak pelaku Josua Sixman Barus (17) dan Jubel Edi Syahputra Marbun alias Putra (18) warga Jalan  Makmur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, William Fredi Tarigan, Juni Alfin Tarigan, Febrianus Sembiring, Marko Tarigan dan Hasan."Ketujuh tersangka kita amankan pada Kamis (16/4/2015) malam di beberapa lokasi berbeda. Dari para tersangka kita menyita barang bukti 1 unit kereta Suzuki Satria FU BK 2011 BS, 1 unit kereta Honda Vario BK 3653 XB dan uang tunai Rp3.200.000," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic didampingi Kanitreskrim AKP Hendrik Temaluru di Mapolsek Medan Helvetia, Jumat (17/4/2015).Ia menjelaskan, kasus perampokan disertai pembunuhan ini terungkap dari laporan keluarga korban dan ditangkapnya tersangka William Fredy dan Febrianus Sembiring. Saat itu kedua tersangka menjual kereta korban yang telah dimodifikasi seharga Rp3.500.000 kepada Marko dan Hasan. Setelah uang didapat, kedua tersangka menyerahkan uang Rp3.200.000 kepada tersangka Josua dan lebihnya dipegang oleh tersangka pemilik bengkel William. Sementara, tersangka Juni Alfin Tarigan menjual HP korban di Plaza Millenium seharga Rp1.200.000. "Usai menjual hasil kereta rampokan, kita mengamankan empat tersangka. Setelah melakukan pengembangan, kita lalu mengamankan ketiga tersangka lainnya," jelasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gelapkan Motor Teman, Mantan Anggota TNI Ditangkap Polsek Helvetia

Berita

Kapolsek Helvetia: Kamtibmas Tanggung Jawab Kita Bersama

Berita

Polsek Helvetia Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Berita

Sepekan, Polsek Helvetia Amankan Maling dan Jambret

Berita

Gedung Baru Polsek Helvetia Diresmikan, Jalan Macet

Berita

Copot Kapolsek dan Kanit Intel Polsek Helvetia