Beritasumut.com - Sidang lanjutan perkara penghinaan wartawan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan terdakwa oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) drg Ismail Lubis di Pengadilan Negeri Panyabungan hanya berlangsung sekitar 10 menit, Kamis (16/4/2015).
Sidang dimulai sekitar pukul 12.40 WIB dan selesai sekitar pukul 12.50 WIB. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (23/4/2015) mendatang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi dengan anggota Galih Rio Purnomo dan Boy Aswin Aulia, sementara Jaksa Penuntut Umum yaitu Aditya, dan kuasa hukum terdakwa Saparuddin Hasibuan. Hadir enam orang saksi yakni, Abdul Latif Lubis, Mahyuddin Nasution, M Ridwan Lubis, Ahmad Rijal Lubis, Kobol Nasution.
Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum terdakwa menyerahkan beberapa surat kepada majelis hakim. Lalu, saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi menyebut terdakwa sedang berhalangan dan sedang menjalankan tugas di Jakarta. Maka sidang dilanjutkan pada Kamis (23/4/2015) mendatang.
"Terdakwa sedang menjalankan tugas, karena itu sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis depan," ucap Halomoan seraya mengetuk palu tanda sidang selesai.
Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa drg Ismail, Saparuddin Hasibuan yang dikonfirmasi mengatakan, kliennya yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Madina sedang ditugaskan Bupati ke Jakarta tepatnya ke Kementerian Kesehatan.
"Klien saya sedang tugas di luar kota, ada surat perintah tugas dari Pak Bupati, dan sudah kami sampaikan kepada JPU dan majelis hakim," sebut Saparuddin Hasibuan.
Kepada wartawan, ia mengaku menyesalkan kasus yang sedang dijalani kliennya itu sampai ke media sosial seperti di BBM grup dan media sosial lainnya.
"Kami heran dan menyesal kenapa sampai ke media sosial, ke BBM, kalau misalnya ke media massa tidak masalah," keluhnya. (BS-026)