Terdakwa Kasus Pembunuhan PRT Bibi Radika Pingsan di Pengadilan

Redaksi - Kamis, 16 April 2015 16:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Terdakwa-Kasus-Pembunuhan-PRT-Bibi-Radika-Pingsan-di-Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - Sidang perdana perkara penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) dengan terdakwa Bibi Radika digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4/2015). Pembacaan dakwaan terpaksa diskors karena terdakwa pingsan.

Bibi Radika tiba-tiba terkulai ke sandaran kursi, kemudian tak bergerak. Ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Rohani Sihombing tengah membacakan hasil visum Hermin alias Cici, PRT yang dianiaya hingga tewas di kediaman pasangan suami istri, Syamsul Anwar dan Bibi Radika, di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan.

Melihat Bibi Radika terkulai lemah, Ketua Majelis Hakim Aksir, langsung memerintahkan pengawal tahanan memeriksa terdakwa. Karena perempuan itu pingsan, pengawal tahanan membopongnya ke mobil tahanan dan melarikannya ke IGD RSU Malahayati, tak jauh dari PN Medan.

Sidang pembacaan dakwaan ini  masih diskors hakim. "Mungkin akan dilanjutkan hari ini, karena saya tadi lihat dia (Bibi Radika) tadi sudah sadar," kata Artha.

Seperti diberitakan, Bibi Radika disangka menganiaya sejumlah pembantunya, salah seorang di antaranya tewas. Dia juga dijerat dengan pasal perdagangan orang (trafficking).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus sebelumnya menyatakan, Bibi Radika disangka melanggar pasal 338 jo pasal 55 KUHP jo Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), jo Pasal 55 KUHP subs pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP jo Pasal 221 jo 55 KUHP jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keluarga pasangan Syamsul Anwar dan Bibi Radika ramai menjadi pemberitaan beberapa waktu lalu, setelah 3 pembantu diselamatkan dari rumah mereka di Jalan Beo, Medan. Ketiganya mengaku dianiaya. Belakangan diketahui seorang pembantu lain, Hermin alias Cici, dianiaya hingga tewas. Mayatnya dibuang ke Kabupaten Karo.

Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka yang berusia anak-anak sudah menjalani sidang yakni MTA (17) dan MHB (17). Keduanya sudah divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan MHB divonis 5 tahun penjara. Kemarin, Rabu (15/4/2015), seorang pelaku lainnya, yaitu Kiki Andika yang merupakan pembantu di rumah keluarga Syamsul, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Berita

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

Kapolsek Sunggal Diduga Aniaya Brigadir Sinaga Hingga Pingsan

Berita

3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan

Berita

Tukang Potong Pingsan Ditendang Sapi Kurban