Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia mengamankan seorang tersangka pencurian kereta, Selasa (14/4/2015) malam.
Tersangka Kamarudin (54) diamankan di kediamannya di Kota Datar, Hamparan Perak, Deli Serdang.
Kanitreskrim Polsek Medan Helvetia AKP Hendrik Temaluru Rabu (15/4/2015) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Leza (48) warga Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Medan pada 24 Februari 2015 lalu. Kereta Mega Pro BK 4486 CA miliknya dicuri dari kediamannya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
"Kita mengamankan tersangka saat polisi melakukan undercoverbuy sebagai pembeli. Saat harga dan barang telah disepakati, pelaku lalu kita ringkus," katanya.
Untuk mengelabuhi petugas, kata Hendrik, tersangka mengganti BK kereta dengan BK 5618 WK. Namun, dengan kesigapan pihak kepolisian, tersangka dapat diringkus.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)