Beritasumut.com - Kiki Andika (21) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Dia dihukum karena menganiaya tiga pembantu rumah tangga (PRT) di rumah majikannya.Pria yang bertugas sebagai pencuci mobil, sepeda motor dan kandang burung milik keluarga Syamsul Anwar di Jalan Beo, Medan, ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang. Dia melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana."Mengadili, menyatakan terdakwa Kiki Andika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiyaan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim H Aksir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/4/2015) sore.Putusan majelis hakim sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria. Dia juga meminta agar Kiki Andika dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Kiki Andika menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap serupa.Kiki Andika terjerat hukum setelah rumah majikannya, Syamsul Anwar, di Jalan Beo, Medan, digerebek polisi beberapa waktu lalu. Dari rumah itu diselamatkan 3 PRT, yaitu Endang Murdianingsih, Rukmiyani, dan Anis Rahayu (31), yang menjadi korban penganiayaan. Belakangan diketahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di sana. Mayatnya ditemukan di Barus Jahe, Karo. (BS-001)