Beritasumut.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (15/4/2015).Ketiganya yaitu ASP selaku rekanan, BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FS selaku Panitia Pengadaan atau ULP. Ketiganya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu menjelaskan penahanan ketiganya sesuai dengan KUHP agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan penyidikan.Para tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alkes di RSUD Hadrianus Sinaga dari APBN-P senilai Rp5 miliar.Menurut Chandra, setelah berkoordinasi dengan BPKP Sumut, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan korupsi tersebut.Kasus dugaan korupsi pengadaan allkes di RSUD Hadrianus Sinaga ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Agustus silam. (BS-021)