Adik Bupati Palas Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 15 April 2015 15:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Adik-Bupati-Palas-Dituntut-1-5-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - Aminuddin Harahap yang merupakan adik kandung Bupati Palas (Palas) Ali Sutan Harahap, dituntut 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/4/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menilai pria yang juga berstatus anggota DPDR Palas itu, didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Tahun 2011 yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar. 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Aminuddin Harahap," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, dijelaskan terdakwa Aminuddin Harahap terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi tuntutan jaksa, Taufik Siregar, Kuasa Hukum Aminuddin Harahap meminta majelis hakim agar memberikan waktu selama sepekan kepada mereka untuk menyampaikan pledoi (pembelaan). 

"Kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis, majelis," kata Taufik.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan dari tim kuasa hukum Aminuddin tersebut, dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Di luar sidang, kepada wartawan, Taufik menyatakan, banyak poin-poin penting yang akan mereka sampaikan dalam pledoi nanti. Diantaranya, soal audit BPKP Sumut dalam hal PPh dan PPn. Menurutnya, dalam audit itu ada ketimpangan yang cukup besar dari kenyataannya.

"PPh dan PPn itu merupakan salah satu poin penting yang akan kita sampaikan di pledoi nanti," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya menyebutkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2011, Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih. Dana yang bersumber dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) itu diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di daerah itu Tahun 2010.

"Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi itu dibagi dalam 11 paket pekerjaan, salah satunya pemasangan bronjong yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap," kata JPU dalam sidang agenda dakwaan, Selasa (17/2/2015) lalu.

Dijelaskan jaksa, pekerjaan 11 paket tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Diantaranya, bahan-bahan yang digunakan seperti batu dan kawat dalam pemasangan bronjong sungai. Penyimpangan itu sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, namun terdakwa Aminuddin menandatangani pembayaran untuk pekerjaan 40 persen dan 100 persen. 

Perbuatan terdakwa tersebut sesuai pemeriksaan BPKP telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

"Perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Medan telah mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa lainnya. Keenamnya masing-masing Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas). Semuanya divonis masing-masing 14 bulan penjara. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita

Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita

Didakwa Korupsi Pembangunan Taman, Pejabat Binjai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita

Korupsi Rp270 Juta, Mantan Kabid Diskanla Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara

Berita

Didakwa Korupsi Alat Ukur Udara, Kepala BLH Langkat Diadili