Beritasumut.com - Dari hasil pengembangan kasus pembantaian pasangan suami istri di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Polres Madina telah menetapkan 2 orang tersangka.
Pembantaian yang dilakukan tersangka Azwar Nasution alias Bone (51) dan Ramli (44) mengakibatkan Maskota tewas, sementara suaminya, Muhammad Nur, kritis, sebut Kapolres Madina AKBP Bony JS Sirait melalui Kasatreskrim AKP Wira Prayatna di Panyabungan, Selasa (14/4/2015).
Dari hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula saat kedua pelaku bertemu di pinggir jalan tidak jauh dari rumah korban, dan pada saat itu para tersangka berencana ke rumah korban untuk meminta sisa uang hasil kerja bangunan mereka di rumah korban, H Muhammad Nur alias H Bejeng dan Hj Fatimah Lubis alias Hj Maskota.
Kemudian para tersangka mendatangi rumah korban dan bertemu korban Hj Fatimah. Para tersangka meminta sisa uangnya, namun korban menjelaskan bahwa uang mereka sudah dibayar sesuai hasil pekerjaannya. Jika merasa masih ada uang silahkan ambil di akhirat, papar Wira.
Mendengar hal tersebut tersangka Ramli langsung membacok dan menyayat leher korban. Kemudian korban H Bejeng muncul dari arah dapur dan langsung disambut tersangka Bone dengan pisau. Setelah melakukan pembantaian, para pelaku meninggalkan rumah korban, dengan kondisi korban sudah kritis, kata Wira.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, jelasnya. (BS-026)