Mantan Bupati Aceh Utara Ditangkap di Deli Serdang

Redaksi - Selasa, 14 April 2015 00:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Mantan-Bupati-Aceh-Utara-Ditangkap-di-Deli-Serdang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Sumut menangkap mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase (pakai topi). (Ist)

Beritasumut.com - Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase di Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/4/2015) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (13/4/2015), menjelaskan mantan Bupati Aceh Utara Periode 2007-2012 ini merupakan tersangka kasus korupsi dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Tahun 2009 yang diduga merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Terkait kasus ini, Kejati Aceh juga telah menetapkan Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari lalu.

Masih menurut Chandra, setelah penangkapan, Kejati Sumut langsung berkoordinasi dengan Kejati Aceh. Kejati Aceh langsung menuju Medan, dan selanjutnya akan memboyong tersangka ke Kejati Aceh untuk proses penyidikan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kejati Aceh Buru Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid