Beritasumut.com - Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) I, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan berinisial DPR (53) telah dua tahun menjalankan bisnis membuat KTP Palsu.Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh LB (42) warga Komplek Bela Vista, Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan operator warnet di kawasan Teladan, Medan."Pelaku ini sudah dua tahun menjalankan bisnis ilegalnya. Pelaku mengaku menjalankan praktek pemalsuan KTP ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata Kanittipiter Satreskrim Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra di Medan, Senin (13/4/2015).Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih memburu ZS (40) yang merupakan pemasok blangko untuk pembuatan KTP."Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 96 A UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 berkaitan administrasi kependudukan dengan ancaman kurungan penjara di atas 6 tahun," pungkasnya. (BS-031)