Korban Jadi Terdakwa, Hakim PN Medan Diminta Vonis Bebas Sonny dan Anton

Redaksi - Senin, 13 April 2015 15:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Korban-Jadi-Terdakwa--Hakim-PN-Medan-Diminta-Vonis-Bebas-Sonny-dan-Anton.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Dahlan Sinaga diminta menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pengeroyokan Gian Sonny alias Agi (49) warga Jalan Wahidin Lama, dan Anton (36) warga Jalan Wahidin Gang Lurah, Medan.

Hal tersebut ditegaskan Aktivis 98 Charles Butar-butar usai mengikuti persidangan kedua terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2015). 

Dalam persidangan hari ini, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 (ayat) 1 KUHPidana.

Charles menjelaskan, dalam kasus ini telah terbukti secara jelas bahwa kedua terdakwa merupakan korban. Hal itu dibuktikan dengan telah divonisnya 3 orang terdakwa, satu diantaranya merupakan orang yang melaporkan Sonny dan Anton, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa yang telah djatuhi vonis tersebut yakni Adam Malik (orang yang melaporkan Sonny dan Anton ke Polsek Medan Area), Ucok, dan Saleh. Mereka divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Medan diketuai Parlindungan Sinaga atas laporan Sonny yang menjadi korban pengeroyokan ke Polresta Medan.

Alasan lainnya majelis hakim harus membebaskan terdakwa Sonny dan Anton, karena sejak persidangan digelar hingga saat ini, jaksa tidak pernah menghadirkan saksi korban Adam Malik di persidangan. Bahkan Adam Malik yang telah divonis 1,5 tahun penjara hingga saat ini tidak ditahan. Adam Malik saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Medan.

Kemudian hasil visum saksi korban Adam Malik juga diragukan keabsahannya. Sebab berdasarkan informasi yang didapat Charles, visum tersebut tanpa surat pengantar dari pihak Polsek Medan Area.

Sementara hasil visum Sonny yang dikeluarkan pihak RSUD Pirngadi Medan, berdasarkan surat pengantar yang dikeluarkan pihak Polresta Medan.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk tidak membebaskan kedua terdakwa. Sebab sudah terbukti secara jelas bahwa dalam kasus ini kedua terdakwa (Sonny dan Anton) merupakan korban," tegas Charles.

Tidak hanya itu, Charles juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Medan Samsuri untuk mengevalusi jaksa yang menangani perkara ini. Sebab, sejak persidangan digelar sampai agenda tuntutan hari ini, jaksa belum pernah menghadirkan saksi korban Adam Malik di persidangan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Berita

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

Pesta Jubelium 100 Tahun Paroki Santo Antonius Dari Padua Resmi Ditutup

Berita

3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan

Berita

Terdakwa Kabur Dari PN Medan