Beritasumut.com - Satu lagi warga negara asing terancam hukuman mati. Kali ini pria Lithuania yang dijerat dengan pasal berat karena menyelundupkan 3,2 kg methamphetamine atau sabu.
WN Lituania bernama Mindaugas Verikas (28) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/4/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Emi, mendakwanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 regulasi itu memuat ancaman pidana mati.
Mindaugas Verikas didakwa telah tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan dan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Mindaugas Verikas yang didampingi penerjemah O Gerald Siahaan, menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Firman pun menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya diagendakan untuk mendengar keterangan saksi dari petugas Bandara Kuala Namu.
Petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu menangkap Mindaugas Verikas pada Ahad (14/12/2014) silam. Ketika itu, pria ini kedapatan membawa 3,2 kg narkotika.
Mindaugas Verikas ditangkap tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia. Saat kopernya diperiksa, petugas menemukan empat tas lain, yaitu tiga tas wanita dan satu ransel warna biru. Pada dinding masing-masing tas itu terdapat narkotika.
Sebanyak 449 gram kristal putih ditemukan pada tas tangan wanita warna silver, 406 gram pada tas tangan wanita warna merah, 415 gram pada tas tangan wanita warna cokelat, dan 2.020 gram pada ransel biru.
Setelah pengecekan di laboratorium, kristal putih itu dipastikan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau dikenal awam sebagai sabu. (BS-021)