Beritasumut.com - TS (23) warga Jalan Medan-Binjai Km 10,3, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diamankan Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Ia ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan karena membunuh teman sepermainannya DS, tiga jam setelah pelaku melakukan pembunuhan.
Informasi dihimpun, Kamis (9/4/2015), kejadian berawal saat keduanya melakukan pencurian di salah satu rumah warga, Rabu (8/4/2015) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pelaku mengambil perhiasan emas, cincin dan kalung.
Setelah mencuri, kedua pelaku pun membagi hasil curian. Namun, pembagian tidak merata. Pelaku yang tidak terima dan sakit hati, lalu menghabisi korban.
"Jadi motif pembunuhan itu dilatarbelakangi karena pelaku hanya mendapat uang Rp300 ribu, padahal pelaku mengaku barang curian itu ditaksir jutaan rupiah. Pelaku kita amankan di Jalan Gajah Mada saat ingin melarikan diri ke Aceh," kata Kapolsek Sunggal Kompol Aldi Subartono.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Dari pelaku kita mengamankan sebilah sangkur yang digunakan untuk membunuh korban. Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)