Didakwa Korupsi Rp201 Juta, Kaurkeu Polres Nisel Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 09 April 2015 22:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Didakwa-Korupsi-Rp201-Juta--Kaurkeu-Polres-Nisel-Dituntut-4-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) Polres Nias Selatan (Nisel) Brigadir Polisi Arnold Handayani Sitompul dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan tunjangan dana kerja untuk 256 personel Polri dan PNS di Polres Nisel sebesar Rp201 juta lebih Tahun 2014.

Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Dalam Edy Tarigan SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/4/2015), juga menuntut terdakwa dijatuhi pidana tambahan membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp131 juta dari total sebesar Rp201 juta. Apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa, dimana telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp70 juta dari uang yang telah digelapkannya sebesar Rp201 juta lebih. JPU mengenakan Pasal 8 jo Pasal 18 (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menyebut terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan untuk menggelapkan dana bantuan yang diperuntuk untuk 256 anggota polri dan PNS yang berdinas di Polres Nisel.  

Tanpa sepengetahuan pimpinan, terdakwa langsung mencairkan dana tunjangan kinerja yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Mabes Polri untuk 256 personel Polri dan seorang PSN di Polres Nisel sebesar Rp201.633.450 di BRI Teluk Dalam, Nisel sejak 22 Oktober hingga 25 Oktober 2014.

Setelah uang tersebut dicairkan, terdakwa tidak menyalurkan uang tersebut sesuai peruntukan melainkan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, uang sewa hotel dll. Misalnya, diserahkan kepada Noga Elde Pajaitan sebesar Rp25 juta untuk membayar utang terdakwa kepada Timbul Napitupulu, kepada Rindu Halawa membayar sewa hotel sebesar Rp2.700.000, membayar gadai emas di Pengadaian Teluk Dalam Rp97.345.500, membayar utang pribadi kepada Loise Br Purba Rp16.500.000, membayar utang kepada Yuniar Manao sebesar Rp15 juta, serta Rp11.724.950 tidak dapat dipertenggungjawabkan terdakwa saat melarikan diri ke Jakarta.

Akibat perbuatannya, ratusan personel Polres Nisel tidak mendapatkan dana bantuan tersebut.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan menunda persidangan hingga pekan depan guna mendengarkan pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Berita

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berita

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi