Beritasumut.com - Perbuatan AT benar-benar di luar nalar. Selain meniduri LKT (18) dan SYT (15), dia juga mencemburui kedua putri kandungnya itu.
"Betul, dia sampai cemburu. Anaknya itu tidak boleh pacaran," ujar Pdt Sophan Jimmy Susilo di Mapolsek Deli Tua, Kamis (9/4/2015).
Bukan hanya itu, AT juga melarang putrinya menggunakan handphone (HP). Kedua remaja perempuan itu bahkan tidak boleh main Facebook.
Sementara AT tidak membantah mengancam putrinya agar tidak mengadukan kejadian itu.
"Saya tarik tangannya, bawa ke kamar," ucapnya.
Setelah ditangkap, baru AT menyatakan menyesal dengan perbuatan yang sudah dilakukannya selama bertahun-tahun.
"Saya nyesal," ucapnya pelan.
AT, warga Jalan Pintu Air, Medan Johor, Kota Medan ini tega meniduri dua putri kandungnya selama bertahun-tahun.
Dua putri yang menjadi korban pencabulan ini masing-masing LKT (18) dan SYT (15). LKT ditiduri AT sejak masih duduk di kelas 6 SD atau saat berusia 12 tahun, begitu juga dengan SYT.
AT melakukan aksi bejatnya setiap istri berjualan sayur di pasar. Dia diketahui terakhir mencabuli LKT pada Ahad (5/4/2015). Keesokan harinya, pria yang bekerja sebagai sekuriti itu pun ditangkap. (BS-001)