Beritasumut.com - Perbuatan AT (40) benar-benar bejat. Warga Jalan Pintu Air, Medan Johor, Kota Medan, ini tega meniduri dua putri kandungnya selama bertahun-tahun.
Dua putri yang menjadi korban pencabulan masing-masing LKT (18) dan SYT (15). LKT ditiduri AT sejak masih duduk di kelas 6 SD atau saat berusia 12 tahun, begitu juga dengan SYT.
AT melakukan aksi bejatnya setiap istri berjualan sayur di pasar. Dia diketahui terakhir mencabuli LKT pada Ahad (5/4/2015).
"Tersangka mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatannya," ujar Kapolsek Deli Tua Kompol Anggoro Wicaksono di Mapolsek Deli Tua, Kamis (9/3/2015).
Kebejatan AT akhirnya terbongkar setelah 7 tahun meniduri putrinya. Dia pun diringkus petugas Polsek Deli Tua.
"Tersangka kita tangkap di tempatnya bekerja di kawasan KIM I Labuhan Deli malam kemarin," imbuh Anggoro.
Sementara AT tidak membantah meniduri putrinya.
"Banyak sudah dilakukan. Banyak. Tergantung juga, kadang sekali sebulan," ucapnya pelan.
Saat ditanya kenapa dia tega melakukan perbuatan bejat itu, AT tak banyak menjawab.
"Nafsu," katanya.
AT masih berada dalam tahanan Polsek Deli Tua. Laki-laki itu dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP.
"Ancamannya hukuman penjara 10 tahun," jelas Anggoro. (BS-001)