Beritasumut.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan PT Pertamina di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Medan sebesar Rp27 miliar Tahun 2011. Ketiganya, yakni Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan Khaidar Aswan, W mantan Kepala Cabang dan N Accounting Officer (AO) BSM Cabang Medan. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut Novan H di Medan, Rabu (8/4/2015) mengatakan penetapan tiga tersangka sejak 1 April 2015 setelah hasil penyidikan pengembangan kasus korupsi kredit fikti Kopkar Pertamina di Bank BRI Agro, Jalan S Parman, Medan. "Kita sudah menetapkan 3 tersangka. Pertama Ketua Kopkar KA, W pejabat di BSM dan N (AO) di BSM," ucapnya.Modus korupsi yang dilakukan Khaidar Aswan di BSM sama saat melakukan pengajuan kredit di BRI Agro. Asisten Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan."Motif korupsinya (BSM) hampir sama dengan yang di BRI Agro. Peran KA, dia yang mengajukan kredit dengan memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan ke BSM. Setelah pengajuan itu, uang tersebut digunakannya sendiri," jelas Novan.Sebelumnya, Ketua Tim penyidik Dharmabela Timbasz juga membenarkan telah menemukan adanya dugaan pengajuan fasilitas kredit fiktif yang dilakukan Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan Khaidar Aswan kepada Bank BSM dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar lebih dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar di Tahun 2011.Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Khaidar Aswan mengajukan fasilitas kredit 441 karyawan kepada pihak BSM. Ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata pihak Pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank.Total kredit yang dikucurkan BSM kepada Kopkar Pertamina Rp27 M dan terjadi kemacatan dalam pembayaran cicilan termasuk bunga. Dugaan sementara negara dirugikan Rp11,9 miliar."Untuk proses selanjutnya, saat ini kita telah melakukan koordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara atau tidak, karena berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri," tuturnya. (BS-021)