PWI dan AJI Medan Kecam Penganiayaan Wartawan

Redaksi - Rabu, 08 April 2015 19:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_PWI-dan-AJI-Medan-Kecam-Penganiayaan-Wartawan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara M Syahrir mengecam keras tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum Sabhara Polresta Medan terhadap wartawan Harian Andalas Thamrin Samosir saat melakukan peliputan di Pekan Raya Sumatera Utara, Ahad (5/4/2015) kemarin."PWI Sumatera Utara mengecam keras atas tindakan polisi yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan Harian Andalas, Thamrin Samosir saat akan melaksanakan tugas jurnalistik di PRSU kemarin," tegas Ketua PWI Sumatera Utara saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/4/2015).Dikatakannya, seorang wartawan sangat memahami tugas kepolisian saat berada di lapangan. Namun, seyogianya aparat kepolisian juga harus memahami tugas wartawan di lapangan. "Baik Polri maupun pers, sudah dilindungi UU saat bertugas di lapangan. Seharusnya kita semua dapat memahami dan menghormati tugas fungsi kita masing-masing. Tentu, sikap arogansi aparat Sabhara Polresta Medan ini sangat kita kecam, apalagi dilakukan di depan masyarakat," ujar Syahrir.Perbuatan tersebut, kata Syahrir, tentu dapat menimbulkan kekecewaan dan ketidaksimpatikan dari masyarakat. "Karena itu, kita meminta Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Apalagi, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat khususnya insan pers," beber Syahrir.Dalam menangani kasus yang dilaporkan korban, Syahrir berharap penyidik dapat menerapkan pasal berlapis. Yakni, pasal yang diatur dalam UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Penyidik harus berani menerapkan pasal berlapis yakni dengan menerapkan UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Memang, pasal 351 jo 170 KUHPidana perlu dicantumkan," urainya.Disinggung mengenai adanya oknum Sabhara Polresta Medan yang mencatut dan mengaku sebagai anak Ketua PWI Sumatera Utara, ia berharap tidak ada pihak-pihaknya yang memanfaatkan PWI sebagai lembaga untuk menakut-nakuti orang. "Kapan pula anak saya ada polisi. Anak saya ada tiga, memang ada satu laki-laki, tapi itu masih kecil," terangnya.Dia berharap, aparat tersebut tidak menodai PWI sebagai organisasi profesi dengan membawa-bawa nama Ketua PWI dan mengancam wartawan saat bertugas. "Itu hak orang untuk berprofesi. PWI tidak bisa membatasinya dan saya berharap seluruh pihak dapat menghormati wartawan ketika sedang bertugas," bilang Syahrir sembari mengingatkan tugas wartawan sudah dilindungi UU.Senada dengan Ketua PWI Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah personil Sabhara Polresta Medan terhadap jurnalis Harian Andalas, Thamrin Samosir. Padahal saat itu ia sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk liputan.Dikatakan Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Agoez Perdana, tindakan penganiayaan tersebut telah melanggar ketentuan pidana pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999. "Sesuai UU Pers, para pelaku penganiayaan dapat diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis meliputi pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan," ujarnya.Untuk itu, AJI Medan meminta semua pihak untuk menghormati tugas-tugas jurnalistik, dimana profesi jurnalis dalam bertugas dilindungi oleh undang-undang. AJI Medan juga meminta Kapolresta Medan untuk dapat mengungkap dan menghukum para pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Harian Andalas, Thamrin Samosir, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (BS-001)


Tag:
PWI

Berita Terkait

Berita

Kapuspen TNI Mewakili Panglima TNI Menghadiri Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers

Berita

PWI Kota Binjai Dukung Penuh Gerakan Sosial KSJ

Berita

Pemko Medan Terima Kunjungan Study Best Practice Dinas Kominfo dan Wartawan Kota Bukittinggi

Berita

Panitia Perayaan Natal PWI Sumut Berkunjung ke Mapolrestabes Medan

Berita

Anggota PWI Sumut Wafat, Ketua Pewarta Kembali Berikan Sembako dan Santunan

Berita

Siwo PWI Pusat Usulkan Bobby Nasution Jadi Penerima Penghargaan “Inisiator Olahraga” dari Kemenpora