Kejari Kisaran Limpahkan Tersangka Korupsi Alkes dan Jalan Asahan

Redaksi - Selasa, 07 April 2015 23:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Kejari-Kisaran-Limpahkan-Tersangka-Korupsi-Alkes-dan-Jalan-Asahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - Kejaksaan Negeri Kisaran menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan pekerjaan peningkatan hotmix ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum ke Pengadilan Tipikor Medan. 

"Tadi sudah kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Adapun lima tersangka korupsi alkes yang kita limpahkan adalah FM, IA, SR, SF, dan ES. Sementara untuk tiga tersangka korupsi PU yaitu SP, BK dan SFI," kata Kasipidsus Kejari Kisaran‬ Hendro Wasisto, Selasa (7/4/2015).

Diungkapkannya, pelimpahan kelima tersangka dan barang bukti korupsi alkes pada Dinas Kesehatan Asahan ini merupakan pengembangan dari 4 tersangka sebelumnya. 

"Adapun empat tersangka lainnya yang telah diproses sebelumnya adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Kegiatan, pihak rekanan PT Cahaya Anak Bangsa dan dua orang pihak distributor PT Borimex. Para tersangka ini perkaranya telah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Medan," jelasnya. 

Diketahui, Dinas Kesehatan Asahan pada pada Tahun Anggaran 2012 menerima dana sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Dana itu untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana. 

Namun, dalam pengadaan itu para tersangka melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. 

Sementara itu, korupsi yang terjadi pada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan berawal dari proyek peningkatan jalan sepanjang 630 meter yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp700 juta. 

Namun, para tersangka dianggap tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keharusan dan melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp300 juta. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Usai Maria, Giliran Ambrosia Kusi Lari dari Tempat Penampungan TKI Milik Angel

Berita

Medan dan Bandung Jalin Kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan

Berita

Dinkes Asahan Waspadai Penyebaran Malaria di Daerah Pesisir

Berita

Paguyuban Tirosa Medan Tak Percaya Maria Sudah Pulang ke Kampung Halaman

Berita

LIRA Pertanyakan Warning Light Tanpa KWh di Binjai

Berita

Paguyuban Tirosa Medan Berharap Polisi Tidak Lindungi Angel