Sekda Sumut Dituntut 2 Tahun Percobaan

Redaksi - Selasa, 07 April 2015 13:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Sekda-Sumut-Dituntut-2-Tahun-Percobaan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Hasban Ritonga (kanan) dan Khairul Anwar. (Dok)

Beritasumut.com - Persidangan dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Sumut) nonaktif, Hasban Ritonga, memasuki agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4/2015). Jaksa menuntut Hasban 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.  

 

Selain Hasban, tuntutan serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Khairul Anwar, saat ini menjabat sebagai Asisten IV Setdaprov Sumut. Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan seperti yang diatur dan diancam dengan Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Khairul Anwar dan Chaidir Ritonga bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai pegawai negeri sipil dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak," ujar JPU Lila Nasution saat membacakan amar tuntutan.

 

Dalam perkara ini, Hasban dan Khairul diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Ito Suhardi, selaku kuasa hukum PT Mutiara Development tertanggal 3 Maret 2014. Perseroan merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang.

 

Hasban dan Khairul sempat ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 22 Oktober 2014. Namun, belakangan penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut.

Dalam perjalanan kasus ini, pihak Pemprov Sumut sudah berdamai dengan pelapor. Bahkan dalam persidangan, mereka meminta agar Hasban dan Khairul dibebaskan.

 

Perdamaian ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Hal yang meringankan, telah ada perdamaian antara Pemprov Sumut dengan pelapor PT Mutiara Depelovment dengan mengembalikan tapal batas tanah," jelas Lila.

 

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menunda persidangan. Mereka menjadwalkan sidang akan dilanjutkan Kamis (16/4/2015) pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

 

Seusai persidangan, Hasban berharap mendapatkan keadilan. Begitupun dia menyatakan optimistis tidak bersalah dalam perkara ini. 

"Kita menunggu keputusan hakim. Fakta-faktanya kan relevansinya kurang. Pasal 424 itu kan sesungguhnya bukan kami yang berwenang mengeksekusi itu. Saya optimistis tidak bersalah karena tidak dalam kewenangan saya untuk mengembalikan itu lahan. Tidak kapasitas saya untuk bisa menyerahkan aset. Kalau saya melakukan itu, maka saya dalam posisi lebih salah lagi. Karena ada Permendagri 17 yang melarang itu. Kita hanya memediasi," ucapnya.

 

Seperti diberitakan, perkara yang membelit Hasban menjadi perhatian ketika dia dilantik sebagai Sekda Sumut pada Rabu (14/1/2015). Pelantikan yang didasarkan pada Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014 itu memunculkan kontroversi. Berbagai komentar miring muncul, karena ketika itu dia berstatus terdakwa. Sejak 4 Desember 2014, Hasban memang duduk di kursi terdakwa dalam perkara kejahatan dalam jabatan terkait sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang. Selain Hasban, mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar yang saat ini menjabat sebagai Asisten IV Setdaprov Sumut, juga menjadi terdakwa.

 

Setelah menjadi polemik, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya menonaktifan Hasban Ritonga. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kemudian menunjuk Sabrina sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumut. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pimpinan SKPD Tandatangani Perjanjian Kinerja

Berita

Sekda Provsu Hasban Ritonga Mengaku Tidak Tau Soal Gratifikasi Pansus PAD

Berita

Gubsu Tekankan Jajaran Pemprov Sumut Percepat Akselerasi Pembangunan

Berita

Sekda Provsu Imbau Masyarakat Dukung Pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba

Berita

Lebaran, Gubsu Larang Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut Terima Gratifikasi

Berita

455 Pejabat ASN Golongan II dan II Pemprov Sumut Terima Bantuan Infaq